BORNEONEWS, Sampit - Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial ALT (39) terpaksa harus tidur dibalik jeruji besi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Suprapto, Gang. Holdi II, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa, 16 Mei 2023.
Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, IRT yang merupakan residivis ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan dengan cara Under cover buy. Saat pelaku keluar dari rumahnya hendak mengantarkan barang langsung kami amankan," kata Bagus, Jumat, 19 Mei 2023.
Setelah berhasil mengamankan pelaku polisi melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip dengan berat 5,29 gram. Yang saat itu masih dipenggang pelaku.
Tidak hanya itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, 1 buah handphone milik pelaku dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
"Kini pelaku dan semua barang buktinya sudah kami amankan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," baber Kasat.
--page
Bagus juga mengatakan, pelaku merupakan pemain lama dalam peredaran gelap narkoba. Sebelumnya, pelaku sempat ingin ditangkap namun berhasil lolos. Hingga akhirnya bisa ditangkap.
"Pelaku ini memang incaran kami sejak lama. Suami dan juga anaknya dari pelaku ini juga pemain tapi sudah masuk penjara dan kali ini dia menyusul," ungkap Bagus.
Atas perbuatannya bandar narkoba ini akan di sangkakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/R)









