PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei 2023 sampai 31 Agustus 2023.

Kebijakan ini khusus untuk kendaraan bermotor plat KH Kalimantan Tengah. Pemutihan pajak dalam rangka peringatan hari ulang tahun Pemprov Kalteng ke 66 pada  2023.

“Mulai 17 (Mei 2023) ini ada pemutihan pajak,” kata salah seorang staff di both Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalteng dalam pameran Kalteng Expo, baru baru ini.

Ia menegaskan dalam program pemutihan yang dibebaskan adalah biaya denda pembayaran pajak kendaraan, sedangkan pajak pokok masih tetap harus dibayarkan.

Program pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng nomor 17 tahun 2023, dan berlaku di seluruh samsat di Kalteng.

Selain pemutihan pajak Pemprov Kalteng juga memberikan kebijakan pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pembebasan progresif. (HERMAWAN DP/R)