PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Kamis, 17 Mei lalu mengamankan seorang pria akibat menodong temannya menggunakan pistol di Kool Kos Jalan Temanggung Jayakarti Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut.

Terkait hal tersebut Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani menyampaikan, akibat perbuatannya tersebut Amat Koboi (25) diharuskan wajib lapor dua kali seminggu ke Polresta Palangka Raya.

"Wajib lapor ini kami lakukan, agar si amat koboi ini terpantau oleh kami tetap berada di Kota Palangka Raya, dan amat koboi harapnya tidak kembali melakukan hal - hal yang menggangu Kambtibmas," katanya, Jum'at, 19 Mei 2023.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, adapun pistol yang dimiliki oleh Amat Koboi ini adalah pistol jenis Air Soft Gun, yang dilengkapi dengan sebuah kartu tanda kepemilikan.

Namun akibat ulahnya yang menganggu Kamtibmas dan hampir melukai dan mencelakakan rekannya, pistol Air Soft Gun tersebut pun, pihaknya sita, untuk mencegah terjadinya hal - hal serupa.

--page

"Amat Koboi ini sempat mengaku sebagai anggota TNI berdinas di Kota Palangka Raya, saat kami konfirmasi ke instansi yang bersangkutan, Amat Koboi ini jelas hanya warga sipil biasa bukan anggota," pungkasnya. (PATHUR/J)