PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya mengeluarkan dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau tahanan untuk melaksanakan sidang secara offline di Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Pelaksanaan sidang offline atas tindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-04. OT.02. 02 Tahun 2023 Tentang penyesuaian layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemik sudah memperbolehkan untuk melaksanakan sidang secara tatap muka atau offline.

Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Sri Astiana menyampaikan, sebelum pelaksanaan sidang offline, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Aparat Hukum (APH) sehingga dapat dilaksanakan

“Sesuai dengan regulasi terbaru dari Dirjenpas Kemenkumham RI yang telah membolehkan tahanan menjalani sidang secara tatap muka (langsung) di pengadilan, kami sudah mengeluarkan 2 orang tahanan untuk menjalani sidang tatap muka di Kejaksaan Negeri Palangka Raya” katanya, Jum'at, 19 Mei 2023.

Pelaksanaan sidang di PN Palangka Raya selesai, tahanan dikembalikan ke Lapas Perempuan Palangka Raya , yang langsung diserah terimaka oleh petugas pihak Kejaksaan kepada anggota piket Lapas Perempuan Kelas IIA.

--page

"Ini sidang offline pertama ya bagi WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, harapnya dengan adanya sidang offline ini WBP atau tahanan bisa menjelaskan dengan Se jelas - jelasnya," pungkasnya. (PATHUR/J)