BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Seksi Monitoring Evaluasi Bidang KIA dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng, Endang menjelaskan alur pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Endang menuturkan alur pendaftaran IKD dimulai dengan mengunduh dan instal aplikasi IKD pada google playstore, selanjutnya buka aplikasi dan klik daftar.
Pada form aplikasi diisi Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email dan Nomor HP yang aktif pada smartphone yang dipakai kemudian klik verifikasi data.
Setelah itu, pilih menu ambil foto dan lakukan scan QR code. Dilanjutkan dengan membuka email verifikasi, salin dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol aktivasi.
Langkah berikutnya ketikan kode aktivasi dan kode captcha lalu klik tombol aktifkan dan buka aplikasi IKD, klik status, pilih menu.
--page
Melalui IKD, diharapkan dapat lebih memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya di Kalteng untuk mengakses berbagai layanan publik.
“Oleh karena itu, mari bersama-sama kita sukseskan penerapan IKD Provinsi Kalteng,” ajaknya. (HERMAWAN DP/J)









