PULANG PISAU –

BORNEONEWS,Pulang Pisau - Dinas Perhubungan (Dishub) Pulang Pisau melarang kendaraan angkutan barang roda empat dan truk roda enam dan selebihnya melintas di jalan dalam kota. Larangan ini berkaitan dengan keterbatasan kapasitas atau kelas ruas jalan sehingga diharapkan tidak lekas rusak.

"Kami Dishub Pulang Pisau atas nama Pemerintah melarang kendaran jenis truk dan pikap yang melintas di jalan perkotaan bila melebihi kapasitas," kata Kepala Dishub Pulang Pisau dr Supriyadi, Jumat, 19 Mei 2023.

Ia melanjutkan, jalan perkotaan sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat dan pengusaha. Tetapi, larangan tersebut dikeluarkan karna adanya kendaraan bermotor yang mengangkut beban antara 4 sampai 8 ton memasuki wilayah perkotaan.

Pihaknya juga telah memasang plang larangan, dan ia mengingatkan bagi truk dan pickup agar mentaati larangan yang telah diberikan. Tentunya, hal ini kami lakukan agar menjaga kualitas jalan tidak cepat rusak.

--page

Terkait dengan lain hal, ia mengimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan bermotor tentunya untuk mehindari terjadi kecelakaan lalunlintas yang kerap terjadi. (M PRADILA KANDI/J)