TIM kuasa hukum menilai pemberhentian AW Nofiadi Mawardi alias Ofi dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan sangat terburu-buru, karena pemberhentian itu seharusnya mengacu pada aturan dan mekanismenya.


“Kalau saya menilai ini masih sangat terburu-buru,” kata Ketua Tim kuasa hukum Bupati Ogan Ilir AW Nofiadi Mawardi, di Palembang, Selasa (22/3).


Menurut dia, pemberhentian itu ada aturannya, ada mekanismenya dan tidak semena-mena Menteri Dalam Negeri langsung memberhentikan yang bersangkutan.


“Setiap seseorang terperiksa, terduga, dan tersangka itu harus memegang prinsip-prinsip hukum asas praduga tidak bersalah, bukan langsung memvonis,” katanya.


Ia mengatakan tidak ada satu lembagapun, siapapun yang bisa memvonis orang bersalah, semua harus menunggu keputusan pengadilan.


Jadi, kalau memvonis seperti ini akan menjadi problem tersendiri bagi yang bersangkutan sehingga ia tidak berhak menerima hukuman, karena yang berhak menjatuhkan vonis bersalah atau tidak hanya pengadilan.


Ia menuturkan, Ofi sudah mengetahui mengenai keluarnya SK Plt bupati itu telah diserahkan kepada wakil bupati. Yang bersangkutan hanya diam dan menyerahkan semua kepada tim penasehat hukum.


Karena itu, lanjutnya semua ini masih dalam diskusi untuk mengambil langkah apa yang harus diambil, sebab pada prinsipnya penasehat hukum akan menjalankan sesuai kuasa yang dipegang.


“Sekarang kita hanya memegang kuasa tentang kaitannya dengan dia sebagai tersangka pengguna narkoba,” ujarnya.

Jadi, saat ini belum ada langkah yang diambil dan masih dalam diskusi tim penasehat hukum dan bersangkutan.


Kondisi Ofi sekarang ini dalam keadaan baik dan sehat di pusat rehabilitasi BNN Lido.


Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui telah menandatangani surat pemberhentian atau pemecatan AW Nofiadi Mawardi alias Ofi dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir karena terkait dalam kasus narkoba.(ANT/B-11)