SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur kembali memberlakukan tilang manual kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Kotim AKP Azmi Halim Permana, Minggu, 21 Mei 2023.

Azmi mengatakan masyarakat yang di Kotim khususnya di Kota Sampit harus berhati-hati dalam berkendaraan dan harus melengkapi surat kendaraannya, pasalnya polisi lalu lintas (polantas) Polres Kotim sudah mulai memberlakukan tilang manual. 

"Mulai sekarang tilang manual sudah diberlakukan, kita akan melaksanakan penindakan sesuai dengan juklah dari mabes polri secara selektif prioritas kita akan melaksanakan dan mengaktifkan kembali penertiban dengan tilang manual," kata AKP Azmi Halim Permana. Minggu, 22 Mei 2023. 

Pihaknya secara selektif prioritas tilang manual diaktifkan kembali bagi pelanggar yang secara kasat mata itu membahayakan jiwa sendiri dan jiwa pengendara lainnya. 

Pelanggar lalu lintas kasat mata yang menjadi sasaran tilang manual meliputi, kelengkapan kendaraan, kelengkapan pengendara, kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan kapasitas penumpang atau muatan. Juga kendaraan yang terlibat balap liar, mengenakan knalpot racing, motor yang tidak ada nomor polisi dan spesifikasi standar yang menurut pengamatan anggota di lapangan ini rawan menyebabkan terjadinya laka lantas.

Sementara itu pihaknya juga mengimbau kepada para pengendara untuk memperhatikan kembali kendaraannya dan jangan memodifikasi kendaraan sehingga tidak sesuai dengan standar motornya

--page

Satlantas Polres Kotim pada minggu malam telah menjaring sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong dan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Jalan Tjilik Riwut Sampit. Sejumlah sepeda motor terpantau dibawa polantas ke kantor Satlantas Polres Kotim guna diamankan. (BUDDI RAHMAT H/R)