PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan pajak dalam empat bulan kedepan untuk melunasi pajak kendaraan.

“(Harapannya) masyarakat bisa memanfaatkan momen ini dengan baik dan bisa melunasi pajak kendaraan bermotor,” sebut Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kalteng Robert Coven baru baru ini.

Selain itu, Robert berharap pemerintah daerah bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan.

“Karena sumber PAD terbesar adalah pajak kendaraan yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat juga," ungkapnya.

Robert menjelaskan Pajak Kendaraan Bermotor yang diputihkan atau dihilangkan adalah denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas.

--page

Kemudian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya dan pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

Namun, semua poin tersebut diberikan hanya untuk kendaraan bermotor bernopol/plat KH (kode Kalteng) yang sudah berlaku sejak 17 Mei hingga 31 Agustus 2023. (HERMAWAN DP/H)