DUA rencana penggunaan anggaran, mendahului pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2016 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), disepakati dalam rapat pembahasan legislatif dan eksekutif di ruang rapat DPRD Kobar, Selasa (22/3). 


Anggaran untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) disepati sebesar sekitar Rp1,98 miliar. Selain itu, forum rapat juga menyepakati penggunaan anggaran untuk kegiatan Karya Bhakti TNI tahun 2016 sebesar sekitar Rp200 juta.


Wakil Ketua II DPRD Kobar, Ahmadi Riansyah menjelaskan, dalam rapat pembahasan penggunaan anggaran mendahului pelaksanaan APBD-P TA 2016, hanya dua penggunaan anggaran saja yang dibahas. 


Yakni anggaran kegiatan untuk LPTQ dan Karya Bhakti TNI. Sedangkan penggunaan anggaran Kegiatan Pengadaan Barang Jasa

Pekerjaan Pengadaan Mobil Operasional Patroli yang diusulkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kobar, dan lain-lain belum sempat dibahas.


Dalam rapat pembahasan, anggaran pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kabupaten dan pembinaan serta kegiatan terkait lainnya tahun 2016, yang dikelola LPTQ Kobar disepakati mengalami penambahan bila dibanding dengan tahun anggaran 2015 lalu. Dari sekitar Rp1,7 miliar, menjadi Rp1,98 miliar.


Anggaran tersebut mencakup untuk pelaksanaan MTQ tingkat kabupaten yang akan digelar April mendatang di Kecamatan Arut Selatan (Arsel), yang dialokasikan sebesar Rp1,130 miliar, dan untuk pembinaan para peserta serta operasional mengikuti MTQ tingkat provinsi Mei nanti sebesar sekitar Rp850 juta. 


“Itu untuk hadiah, biaya operasional pihak penyelenggara dan lain-lain. Untuk dana sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat, biasanya akan digunakan untuk rangkaian kegiatan lain. Tahun lalu, acara yang digelar di stadion Sampuraga itu juga cukup besar sebesar Rp500 juta dari sumbangan pihak ketiga,” ujar Ahmadi Riansyah, Selasa (22/3).


Menurut Ahmadi, anggaran tersebut tidak diusulkan oleh eksekutif dalam APBD murni TA 2016 lantaran terkendala prosedur administrasi menyesuaikan adanya perubahan ketentuan mengenai pemberian belanja hibah pemerintah. 


Alokasi anggaran ini berasal dari anggaran efisiensi anggaran perjalanan dinas dan sisa anggaran lebih penggunaan anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2015.

 (RD/B-7)