BORNEONEWS, Kasongan - Guna penegakan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, Polisi Pamong Praja setempat bakal merazia tPNS yang hobi 'keluyuran', baik di pasar maupun di tempat yang tidak semestinya.
Kasat Pol PP Katingan, Pimanto mengatakan itu kepada sejumlah wartawan usai menghadiri upacara HUT Satpol PP di halaman kantor bupati setempat, Selasa (22/3/2016/2016).
Bahkan, tutur Pimanto, pihaknya bakal merazia PNS di jalan antara Kasongan-Palangkaraya yang selama ini sering bolak balik. Tidak jarang pihaknya mendapati laporan terkait PNS yang pergi pulang Palangka Raya-Kasongan ini yang telat masuk kantor.
"Selama ini tidak jarang ada PNS yang sering pergi pulang Kasongan-Palangka Raya ini terlambat masuk kantor. Berdasarkan laporan ada PNS yang baru sampai Kasongan jam sepuluh siang," sebut Pimanto.
Padahal, katanya PNS masuk jam kerja mulai pukul 07.00 Wib.
“Hal ini untuk meningkatkan disiplin PNS masing-masing SKPD, dan sesuai instruksi Bupati, juga atas permintaan DPRD. Sehingga, dapat terhindar dari sanksi yang sudah ada di PP 53/2010,” ujarnya.
Sehubungan dengan itulah, mantan Camat Katingan Hilir ini meminta kepada semua PNS termasuk juga Pegawai Harian Lepas (PHL), tanpa terkecuali, agar mentaati segala aturan yang sudah ditetapkan baik yang diatur melalui Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah (Perda), Instruksi Presiden (Inpres) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Misalnya, pada hari Senin hingga Kemis masuk kantor pukul 07.00 wib, istirahat pukul 12.00 Wib, masuk kembali ke kantor pukul 13.30 wib dan pulang pukul 15.30 wib. Sedangkan Jumat masuk pukul 07.00 wib dan isterahat pukul 11.00 wib. Sedangkan masuk kembali pukul 13.00 wib dan pulang pukul 15.00 wib.
Terkait laporan masyarakat yang dikemukakan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa waktu lalu, tentang adanya beberapa PNS yang pulang dan masuk kantor belum tepat waktu dan dugaan adanya PNS yang berkeliaran di pasar tanpa adanya surat izin dari pimpinan di atasnya, dirinya berjanji akan terus melakukan pemantauan terhadap kantor SKPD-nya.
“Bila memang ditemukan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain menertibkan PNS, ia juga berjanji akan menertibkan pula tentang kehadiran pelajar di semua jenjang pendidikan dan sekolah. Jika ditemukan adanya pelajar/siswa yang sedang berseragam sekolah pada saat jam belajar berada di luar sekolah, namun sepanjang tidak ada surat izin dari kepala sekolah yang bersangkutan, tetap akan diberikan sanksi yang sewajarnya dari aparat Polisi PP.
“Selain melakukan razia, kami juga akan melakukan pencegahan preventif kepada pelajar di masing-masing sekolah dengan mensosialisasikan bahaya obat-obat terlarang atau narkoba,” imbuh Pimanto. (ABDUL GOFUR/m)


