SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polsek Ketapang menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dalam kurun waktu 1 Minggu yang berada di wilayah hukumnya.

Ketiga pengedar sabu tersebut diketahui berinisial YD (40), DI (30), dan MR (33) ditangkap mereka ditangkap pada lokasi yang berbeda beda.

Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi mengatakan, ketiga pengedar narkoba tersebut berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan barang haram itu.

Penyelidikan pertama pihaknya berhasil menangkap YD (40) saat sedang berada di sebuah warung Jalan Moh Hatta, yang saat itu tengah bersantai menunggu pembeli.

"Dari tangan YD (40) kami berhasil mengamankan 3 paket sabu dengan berat total 0,80 gram. Selain itu kami juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi narkoba," Kata, Riza, Selasa, 23 Mei 2023.

Sementara itu dua pengedar lainnya yakni DI (30) ditangkap di Jalan Kapten Mulyono saat sedang menunggu pembeli dari tangan pelaku petugas menemukan 4 paket sabu siap edar.

--page

"Setelah mengamankan DI (30) kami melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal barang yang diketahui dari MR (33). MR (33) kami ringkus di Jalan H. Ikap dari tangannya ditemukan satu paket sabu," ujar Kapolsek

Atas perbuatannya ketiga pelaku tersebut disangkakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/R)