PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat telah menangkap empat orang tersangka atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yaitu mencuri dan melakukan pengerusakan tenda pengamanan Brimob, sementara sejumlah tersangka lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta tindakan melanggar hukum lainnya tersebut, terjadi di depan barakan PT Usaha Agro Indonesia (UAI), Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Minggu, 21 Mei 2023.

"Para tersangka ini melakukan pembongkaran tenda dan mengambil tenda penjagaan Brimob yang dibangun oleh PT. UAI. Jadi sementara ini yang kita amankan ada 4 orang, berdasarkan keterangan dari tersangka, masih ada beberapa orang yang terlibat dan kita terapkan statusnya DPO yaitu sekitar 5 orang lebih," ujarnya, Selasa, 23 Mei 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau kepada para DPO yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, agar segera menyerahkan diri.

"Kami tegaskan, bagi yang merasa melakukan tindak pidana, baik mencuri, merusak, membongkar, penganiayaan dan sampai upaya pengambilan senjata, agar menyerahkan diri," tegasnya.

Lanjut Kapolres, jika setelah beberapa hari ini dari DPO itu ada yang menyerahkan diri atau tertangkap, maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah lagi.

Adapun kronologis kejadian dengan 4 orang yaitu AS, O, R dan S yang telah ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus tersebut, bermula saat pihak PT. UAI melakukan pemasangan tenda dikawasan perusahaan yang rencananya digunakan oleh anggota pengamanan Polri.

Hal ini lantaran adanya permasalahan antara perusahaan dan masyarakat terkait maslaah lahan yang telah terjadi sejak 7 bulan terakhir.

Namun, menurut Kapolres, saat tenda tersebut dipasang di depan barakan divisi I dan II Sahara Estate, PT UAI di Desa Babual Baboti sekelompok masyarakat datang ke lokasi dan meminta tenda tersebut dibongkar dengan alasan tidak adanya izin dari masyarakat setempat. 

"Saat anggota Brimob mencoba melarang agar masyarakat tidak melakukan pembongkaran tenda namun hal itu tidak dihiraukan massa.  Sehingga mereka membongkar tenda dan menghentikan kendaraan yang membawa anggota pengamanan Brimob, serta melakukan penyerangan dan percobaan pengambilan senjata," ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, massa dilokasi tersebut  terlibat cekcok dengan anggota pengamanan dan langsung melakukan pembongkaran tenda dan kemudian membawa tenda tersebht dalam mobil pikap milik massa.

"Pelaku AO iuga sempat menyirami tenda dengan bahan bakar serta melakukan pengrusakan mobil yang dibawa oleh anggota Brimob. Sedangkan peran pelaku O, yaitu mengawasi saat massa membongkar tenda dan mengarahkan agar barang tersebht dibawa ke pikap. Untuk pelaku R dan S yaitu turut serta membongkar tenda, melipat dan memasukkannya dalam pikap," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan sebanyak 5 tenda dibongkar dan dibawa oleh para pelaku dan massa yang turut serta dalam aksi tersebut.

"Selain itu massa juga membawa 79 tempat tidur lipat, kompor gas dan genset tanpa izin. Akibat aksi massa tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 71.434.000," ucap Kapolres.

--page

Kapolres menjelaskan penanganan kasus hukum yang menjerat para  pelaku tersebut saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/R)