PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ery Supianto terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu divonis 10 tahun penjara. Ery juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Mengadili, Menyatakan Terdakwa Ery Supianto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum," ucap vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 23 Mei 2023 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa untuk menjalani kurungan badan selama 15 tahun, denda Rp 3 Miliar subsidair 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada 10 Oktober 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, Ana (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa untuk meminta bantuan dalam mengambil sabu di pinggir jalan Rawa Belut Kota Palangka Raya.

Terdakwa dijanjikan upah setelah mengantarkan sabu ke tempat yang ditentukan oleh Ana. Sekitar pukul 14.30 WIB, Saksi Tengli menghubungi terdakwa dan meminta bantuan untuk mengambil shabu di pinggir jalan Manjuhan I Kota Palangka Raya dengan imbalan upah sebesar Rp. 2 Juta.

Sekitar pukul 15.10 WIB, terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat untuk pergi mengambil sabu di pinggir Jalan Rawa Belut sesuai arahan Ana.

Sekitar pukul 15.30 WIB, setelah terdakwa mengambil shabu di pinggir Jalan Rawa Belut, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir Jalan Rawa Belut Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. 

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu, uang tunai, handphone, dan sepeda motor Honda Beat.

Terdakwa diinterogasi dan diketahui bahwa terdapat pesan WhatsApp yang menginstruksikan untuk mengambil sabu di pinggir Jalan Manjuhan I Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Petugas kepolisian membawa terdakwa ke lokasi yang dimaksud dalam pesan WhatsApp tersebut dan melakukan penggeledahan.

--page

Ditemukan paket shabu di pinggir Jalan Manjuhan I Kota Palangka Raya. Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah - UPS Palangka Raya, terdapat dua paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor masing-masing 100 gram dan 49,92 gram. (APRIANDO/R)