BORNEONEWS, Palangka Raya - Yohanson terdakwa narkotika jenis sabu divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yohanson telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," Ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 24 Mei 2023
Dalam dakwaan Jaksa Perkara bermula pada 25 Oktober 2022, sekitar jam 18.24 WIB, saksi Nonah Elia (Berkas terpisah) menghubungi terdakwa melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu.
Terdakwa memberi tahu saksi Nonah untuk mencari shabu terlebih dahulu, dan jika ada, terdakwa akan mengantarkannya ke Bajuh.
Terdakwa Yohanson kemudian menghubungi Amin (Daftar Pencarian Orang) untuk meminta bantuan mencarikan shabu seberat 50 gram. Amin menghubungi terdakwa kembali untuk memberitahukan bahwa sabu yang dicari sudah tersedia.
--page
Pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2022, sekitar jam 19.00 WIB, Amin dan Alam datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan 1 paket sabu seberat 50 gram. Sekitar jam 19.33 WIB, terdakwa menghubungi saksi Nonah untuk memberitahu bahwa shabu sudah siap diantarkan kepadanya.
26 Oktober 2022, sekitar jam 05.00 WIB, terdakwa berangkat dari Palangka Raya menuju Desa Bajuh menggunakan mobil R4. Sekitar jam 10.00 WIB, terdakwa tiba di rumah saksi Nonah dan menyerahkan 1 paket sabu seberat 50 gram. Nonah membayarkan uang sebesar Rp 45 juta dan masih terhutang kepada terdakwa Yohanson sebesar Rp. 30 juta.
Setelah transaksi selesai, terdakwa kembali ke Palangka Raya. Terdakwa telah melakukan bisnis jual beli narkotika jenis shabu dengan saksi Nonah sebanyak 4 kali sejak bulan Maret 2022.
Berdasarkan interogasi terhadap saksi Nonah, ditemukan 4 paket shabu di teras rumah yang berasal dari terdakwa Yohanson.
29 Oktober 2022, sekitar jam 13.30 WIB, terdakwa ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan termasuk narkotika jenis shabu, pipet kaca, bong shabu, dua handphone, dan mobil. Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti, terdakwa memiliki 8 paket kristal putih dan 4 paket shabu dengan berat kotor 6,25 gram dan berat bersih 5,21 gram. (APRIANDO/H)









