BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak terprovokasi atas kasus lahan antara masyarakat dengan PT. Usaha Agro Indonesia (UAI), yang terjadi di Desa Babual Baboti.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Setda Kobar Tengku Ali Syahbana, menyikapi telah diamankannya sejumlah tersangka oleh Polres Kobar, atas kasus tindak pidana buntut dari persoalan lahan yang terjadi di desa tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap menjaga kekondusifan wilayah, dengan tidak mudah terprovokasi dalam penyelesaian persoalan tersebut," kata Tengku Ali Syahbana.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama dengan pemerintah daerah mencari solusi terbaik dari setiap permasalahan, jangan main hakim sendiri karena masyarakat yang akan merugi.
Sbenarnya dari beberapa kali pertemuan, telah ada kesepakatan, bahkan pihak perusahaan pun telah memenuhi permintaan masyarakat setempat diantaranya pembangunan balai adat, dan tali asih, akan tetapi masyarakat ini merasa tidak puas atas kesepakatan tersebut.
--page
"Masyarakat tetap meminta lahan 1.200 hektare itu, dimana menurut masyarakat lahan itu milik masyarakat, tetapi pihak perusahaan pun telah melaksanakan yang menjadi kewajiban mereka, bayangkan saja hampir 7 bulan, perusahaan tidak ada kegiatan apa apa, pastinya ini sangat merugikan perusahaan, sementara pihak perusahaan sudah memenuhi apa yang menjadi kesepakatan, tetapi masyarakat kurang puas karena tidak sesuai ekspektasi," jelasnya.
Pada prinsipnya menurut Tengku Alisyahbana, tim terpadu dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan ini masih mengupayakan menyelesaikan masalah yang di tuntut oleh masyarakat sebagai lahan milik masyarakat.
"Pihak perusahaan tentunya mengalami kerugian mengingat 7 bulan tidak beroperasi, sehingga minta pengamanan sebelum memulai operasi kembali, yang akhirnya terjadi peristiwa pada hari Minggu 21 Mei) itu, kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, dan hal ini sudah masuk ke ranah hukum," pungkasnya. (DANANG/H)









