BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Kapuas Timur telah mengamankan seorang laki-laki berinisial IR (42) warga Kecamatan Selat karena kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.
Personel Polsek Kapuas Timur dan Satreskrim Polres Kapuas meringkus pelaku saat berada di rumahnya pada Rabu, 24 Mei 2023.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno.
Kapolsek membeberkan kronologis kejadian curanmor tersebut terjadi pada Rabu, 10 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB, di Handil Nagasari RT 04 Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur.
Bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Yahama Mio KH 2622 BN miliknya di pinggir jalan. Kemudian korban pergi beraktivitas di kebun selama kurang lebih satu jam.
"Setelah itu korban kembali ke tempat dia memarkirkan sepeda motornya. Namun, sesampainya di tempat itu ia kaget karena motornya sudah tidak ada lagi," jelasnya.
--page
Atas kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan, sehingga melaporkan ke Polsek Kapuas Timur dan ditindaklanjuti.
Selain mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang dicuri tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang diduga digunakan untuk beraksi melakukan pencurian. "Pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)









