BORNEONEWS, Nanga Bulik – Nekat menggelapkan CPO (Crude Palm Oil) milik PT Pilar Wana Persada (PWP) senilai Rp 1,1 Miliar, mantan Mill Manajer, Azwinnata dan mantan Asisten Kepala PKS 5, Yogi Adiatma, dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Lamandau selama 4 tahun penjara.
“Kami telah melakukan penuntutan kepada terdakwa Azwinnata dan Yogi Adiatma dengan hukuman selama 4 tahun penjara,” terang Kasi Pidum Kejari Lamandau, Valentino HP Manurung saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Mei 2023.
Dijelaskan Valentino, tuntutan tersebut diberikan kepada kedua tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena tindakan keduanya dilakukan secara terencana dan sistematis.
“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka melakukan tindak pidana penggelapan secara terencana dan sistematis. Hal itu dikuaktakn dengan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi,” bebernya.
Sementara, beratnya tuntutan tersebut karena kedua terdakwa merupakan karyawan PT PWP yang memiliki jabatan cukup tinggi, yakni sebagai manajer dan asisten kepala yang seharusnya melindungi aset perusahaan.
--page
Saat itu, terdakwa Azwinnata sebagai Mill Manager memiliki kewenangan melakukan pengawasan seluruh operasional PKS 5 PT PWP, sedangkan terdakwa Yogi Adiatma Putra sebagai Asisten Kepala PKS 5 memiliki kewenangan melakukan kontrol di area kerjanya.
“Dengan kewenangan yang dimiliki, mereka melakukan tindak kejahatan secara terstruktur,” sebutnya.
Ditambahkan Valentino, akibat perbuatan kedua terdakwa, PT PWP mengalami kerugian hingga Rp 1.134.639.000. Dalam berkas tuntutan JPU Kejari Lamandau, keduanya dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 374 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara. (HENDI NURFALAH/J)









