BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang napi teroris yang menjalani hukuman selama 6 tahun 8 bulan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal selesai menjalani masa hukumannya pada Juli 2023.
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Doni Handriansyah, Kamis, 25 Mei 2023 menjelaskan selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, napi teroris dengan nama Rahmad ini diketahui masih kokoh terhadap ideologi yang dipahaminya.
"Karena dalam hal ibadah, yang bersangkutan juga tidak mau melakukan sholat berjamaah dengan warga binaan lainnya. Dari pantauan petugas, dalam kehidupan keseharian yang bersangkutan juga tidak pernah banyak tingkah dan bersedia mengikuti aturan lapas, terkecuali melakukan ibadah berjamaah yang dianggap napi tersebut tidak sesuai dengan ideologinya," jelas Doni Handriansyah.
Untuk itulah, menurut Doni Handriansyah, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta TNI dan Polri jelang selesainya masa hukuman napi teroris tersebut.
--page
"Karena memang sepengetahuan saya, napi yang bersangkutan masih kokoh dengan ideologinya dan masih belum bisa dilakukan de-radikalisasi. Bahkan selama menjalani masa hukuman, beberapa kali kami upayakan membawa ustad atau pemuka agama guna memberikan pemahaman tentang bahayanya radikalisme, namun juga masih tidak bisa diterima yang bersangkutan," jelas Doni Handriansyah.
Sekedar diketahui Rahmad merupakan napi teroris yang menjalani hukuman dalam kasus bom gereja di Samarinda Kaltim tahun 2016. Ia ditempatkan untuk menjalani hukuman Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun sekitar tahun 2017. (WAHYU KRIDA/H)









