KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Sekda Seruyan, Djainudin Noor mewakili Bupati Seruyan, membuka kegiatan sosialisasi penghapusan data kendaraan bermotor.

Bertempat di aula Kantor Bupati Seruyan, dihadiri Kepala UPTPPD Bapenda Provinsi Kalteng, Kasatlantas Polres Seruyan dan Jasa Raharja.

Sekda Seruyan menyampaikan kegiatan ini sangat penting memberikan informasi terkait Penghapusan Data Kendaraan Bermotor  sebagaimana Pasal 74 Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Kemudian turut dibahas terkait  tunggakan kendaraan dinas di Kabupaten Seruyan, pemberian keringanan atau pembebasan terhadap denda pajak kendaraan bermotor BBNKB dan pajak progresif serta tugas pokok dan fungsi jasa Raharja.

“Mudahan – mudahan dengan adanya sosialisasi ini,  pada saat nantinya ketika seluruh regulasi diterapkan  tidak lagi  terjadi kesalahpahaman,“  ungkapnya  

Selain itu  dengan adanya pembebasan denda, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, pembebasan progresif, sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 bisa dimanfaatkan sebaik baiknya oleh masyarakat. (FAHRUL/R)