Beberapa kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal dialihkan ke DKP Provinsi Kalteng. Hal ini berkaitan dengan penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Peralihan tersebut, menurut DKP Kobar, efektif berlaku pada bulan Oktober 2016. Walau begitu, hingga saat ini DKP Kobar mengaku belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya.
“Informasinya pada Oktober tahun ini akan dilaksanakan, tapi kami belum terima juklak dan juknisnya,” papar Kepala DKP Kobar, Rusliansyah, di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2016).
Beberapa kewenangan DKP yang sebelumnya ada di daerah nantinya akan diambilalih alih DKP Kalteng seperti, bidang kelautan, bidang tangkap, perizinan budidaya, konservasi serta personel penyuluh yang akan diambil alih pemerintah pusat.
Selain kewenangan yang dipangkas, aset-aset yang ada juga akan diambilalih seperi Balai Benih Udang (BBU), Gedung Promosi
Perikanan yang baru dibangun serta armada seperti mobil operasional dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Saat ini pemerintah daerah sedang melakukan inventarisir terhadap aset yang dimiliki oleh daerah dan mana aset-aset yanga akan diserahkan ke provinsi, “ ujar Rusliansyah.
Meski demikian, ia menyangsikan kebijakan yang didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah ini mampu diterapkan dengan maksimal. Ia mencontohkan untuk mengawasi masalah ilegal fishing di lautan dengan SDM yang dimiliki tentu saja provinsi akan kesulitan.
“Saat ini budidaya perairan sungai masih ada kewenangannya di DKP kabupaten/kota.”
(KK/B-12)


