BORNEONEWS, Sampit - Tim Seleksi Bawaslu RI Wilayah III melakukan sosialisasi melalui daring dan luring di hari terakhir, Sabtu, 27 Mei 2023.
"Sosialisasi yang dilakukan oleh tim seleksi Bawaslu RI untuk Wilayah III meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Lamandau, Seruyan, dan Sukamara," kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah III Provinsi Kalteng, Muhamad Indra saat melakukan sosialisasi di Kantor Bawaslu Kotawaringin Timur, Sabtu, 27 Mei 2023.
Sosialisasi ini dilakukan untuk penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu periode 2023-2028. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat.
"Pendaftaran akan dibuka 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023," kata dia.
Dalam sosialisasi itu dipaparkan 17 persyaratan calon. Terbuka bagi seluruh masyarakat termasuk ASN, dengan syarat apabila ASN itu telah dnyatakan lolos seleksi harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN.
--page
"Di wilayah Kotim ada 5 komisioner jadi harus menjaring 8 kali 5 yaitu 40 calon," ujarnya.
Dirinya juga menegaskan, calon anggota bawaslu harus ber-KTP sesuai daerah tempatnya mendartar.
Adapun 17 persyaratan calon anggota bawaslu yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integntas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil:
--page
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah apabila telah terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
--page
11. Bersedia mengundurkan din dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemenntahan dan/ atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
--page
16. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
17. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota. (DEWI PATMALASARI/H)









