SUDARSONO heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung oleh Bareskrim Polri. Ini disampaikan Bupati Seruyan itu, melalui siaran persnya kepada Borneonews, Rabu (23/3/2016) siang. Saat ini bupati pertama di Kalteng yang terpilih melalui jalur perseorangan itu sedang di Jakarta.


Sudarsono, menegaskan pihaknya bukan bermaksud wanprestasi senilai Rp34,7 miliar terhadap kontraktor proyek itu, PT Swakarya Jaya (SKJ), apalagi menggelapkan dana untuk pembayaran. Pihaknya masih memperhatikan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut terdapat indikasi kerugian negara dalam pengerjaan proyek di zaman Bupati Darwan Ali itu.


BPK dua kali memberi warning. Pertama, pada 2012. BPK saat itu meminta pertanggungjawaban dana Rp12 miliar yang sudah terbayarkan untuk proyek tersebut. Pemkab Seruyan mengembalikan sisa Rp34,7 miliar ke kas daerah karena peringatan BPK itu, dan menunda pembayarannya.


Direktur PT SKJ, Tjiu Miming Apriliyanto menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan tuduhan wanprestasi. PN Sampit menerima sebagian gugatan SKJ dan meminta Pemkab Seruyan membayar Rp34,7 miliar itu beserta bunganya. 


Pemkab Seruyan sempat mengajukan banding, namun belakangan dicabut kembali. Kasus ini terus bergulir hingga Sudarsono menjabat Bupati Seruyan 2013-2018. 


Penyelesaian masalah


Sudarsono berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri, dan meminta fatwa Mahkamah Agung lewat surat per 1 Oktober 2013, untuk menyelesaikan masalah itu. Surat ke Kemendagri tak berbalas hingga kini. Sedangkan MA menyerahkan masalahnya ke PN Sampit. Lalu, Sudarsono mengajukan surat minta petunjuk terkait penganggaran dan pembayaran utang ke pihak ketiga, 20 Februari 2014. Surat itu juga belum dibalas hingga kini. 


Namun, dalam APBD 2014, dengan persetujuan DPRD, Pemkab Seruyan mengalokasikan anggaran Rp34,7 miliar, dengan catatan akan dibayarkan setelah upaya hukum pemerintah daerah tuntas. Pemkab Seruyan lalu meminta audit investigasi kepada BPK RI.


Hasil audit tersebut keluar 19 Desember 2014. “Hasil audit investigasi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung menjelaskan secara detail, rinci, dan sangat gamblang tentang adanya kerugian negara akibat banyaknya temuan dalam proyek tersebut,” jelas Sudarsono. 


Hasil audit investigasi itu lalu dijadikan sebagai novum (bukti baru) oleh Pemkab Seruyan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Sebelumnya, 6 Mei 2014, juru sita PN Sampit hendak mengeksekusi atas putusan PN Sampit. Namun tidak berhasil, karena berdasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2014 barang milik negara tidak bisa disita. Lantas, Direktur SKJ, Tjiu Miming Apriliyanto melaporkan kasus ini ke Polda Kalteng.


“Merasa pengaduannya ke Polda Kalteng terkesan direspons lamban, Tjiu Miming Apriliyanto mengadu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta,” kata Sudarsono. 


Sudarsono mengatakan seluruh sikapnya ini sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak disebut melanggar temuan BPK RI. “Tuduhan menggelapkan barang bukti uang sitaan sama sekali tidak benar. Sebab, barang bukti uang sitaan dimaksud masih utuh dalam rekening BPD Kalteng dan melebur jadi dana APBD pada tahun anggaran berikutnya,” tandas Sudarsono. (B-10)