BORNEONEWS, Sampit - Pendaftaran calon anggota badan pengawas pemilu (Bawaslu) periode 2023-2028 mulai dibuka 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023.
Tim seleksi Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat yang mendaftarkan diri, bahwa dokumen syarat administrasi secara fisik harus diterima tim sekretariat paling akhir 7 Juni 2023.
"Berkas fisik itu yang paling penting, harus diterima tim sekretariat di Palangka Raya. Bisa diantarkan langsung atau melalui ekspedisi. Apabila dikirimkan melalui ekspedisi harus dipastikan tanggal 7 Juni 2023 sudah diterima tim sekretariat," kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah III Provinsi Kalteng, Muhamad Indra, Sabtu, 27 Mei 2023.
Dia menjelaskan, dalam persyaratan administrasi harus menyertakan surat kesehatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Tidak boleh melalui puskesmas.
Selain itu, harus menyertakan legalisir ijazah minimal SMA sederajat. Legalisir itu bisa melalui dinas yang berwenang. Tidak harus melalui sekolah tempat kelulusan.
"Kalau misalnya dulu SMA di Jayapura untuk legalisir di sana memerlukan biaya yang besar, jadi bisa legalisir ke dinas pendidikan di Kotim. Legalisir dilakukan oleh petugas yang berwenang di Dinas Pendidikan," terangnya.
--page
Ia mengingatkan untuk melakukan scan dokumen asli. Juga untuk upload berkas merupakan tanggung jawab pendaftar.
"Apabila mengantarkan langsung ke kantor kami di Palangka Raya, tim sekretariat akan membantu upload berkas," kata dia.
Namun apabila dikirimkan melalui ekspedisi, ia meminta pendaftar mengupload secara mandiri melalui akun yang akan diberikan oleh tim sekretariat.
"Setelah proses penerimaan berkas ada jeda waktu 3 hari untuk memperbaiki berkas. Nanti tim sekretariat akan menghubungi melalui email pendaftaran apabila ada persyaratan administrasi yang kurang," demikian Indra.
Adapun persyaratan administrasi itu sebagai berikut:
--page
1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
4. Foto copy yazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/ dilegalisir oleh instansi yang berwenang
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
--page
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggai Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan Rumah Sakit Pemenntah, termasuk puskesmas yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap ditenma dan surat keterangan bebas narkoba dan instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pemah menjadi pengurus/ anggota partai politik
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jabatan politik. jabatan di pemerintahan, dan/ atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik jabatan di pemerintahan, dan/ atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota
--page
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan di dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam Gengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan Gari pengadilan negen
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaran (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih. (DEWI PATMALASARI/H)









