BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polres Kapuas telah mengamankan seorang mantan Kepala Desa Danau Pantau berinisial MAL (54) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes tahun anggaran 2021.
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan akibat perbuatannya kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai ratusan juta.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan kronologis kejadian bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021.
Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah sendiri akan mendapatkan anggaran Dana Desa TA. 2021 sebesar Rp767.004.000 yang terbagi dalam 3 tahap, yaitu Tahap 1 sebesar Rp306.801.600, Tahap 2 sebesar Rp306.801.600 dan Tahap 3 sebesar Rp153.400.800.
Kemudian berdasarkan dokumen usulan pencairan Tahap I dari Desa Danau Pantau tentang permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I Penanganan Covid-19, permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I Desa Reguler untuk penanganan Covid 19, dan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I bulan ke-1 sampai dengan Bulan ke-5.
Lalu, pada periode tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 telah masuk anggaran Dana Desa Danau Pantau Tahap I ke rekening Desa Danau Pantau dan dana tersebut seluruhnya telah dicairkan oleh tersangka yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBDes Tahap I.
Mulai dari bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa sebesar Rp24.075.000,00 (dana yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp6.080.000,00).
Intensif guru PAUD 4 orang x Rp250.000,00 x 5 bulan Sebesar Rp5.000.000. Pengadaan buku bacaan desa Sebesar Rp50.000.000. Pemberian makanan tambahan balita Sebesar Rp5.000.000.
Bantuan operasional kegiatan posyandu Sebesar Rp3.866.280.
Selanjutnya bantuan operasional kegiatan PPKM Mikro Desa Sebesar Rp61.361.320,00 (dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp14.290.250,00)
Juga, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (105 KK x Rp300.000,00 x 5 bulan atau salur) sebesar Rp157.500.000,00 (dana yang dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp31.500.000,00).
"Namun oleh tersangka, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan 100 persen yaitu berupa
kegiatan bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa, Bantuan operasional kegiatan PPKM Mikro Desa dan BLT-DD salur 2,3,4 dan 5 tidak disalurkan serta SPJ Tahap 1 tidak dibuat," kata Iptu Iyudi, Minggu, 28 Mei 2023.
Hal tersebut menyebabkan Pemerintah Desa Danau Pantau tidak bisa mengajukan usulan pencairan Dana Desa tahap selanjutnya.
"Sehingga, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negera kurang lebih sebesar
Rp191.066.070," jelasnya.
--page
Sebelumnya, Personel dari Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Timpah menangkap tersangka di lokasi penambangan di wilayah Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Menurut Kasatreskrim, penangkapan dilakukan karena sudah tiga kali dilakukan pemanggilan dan upaya persuasif tidak berhasil, sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan.
“Tiga kali tidak memenuhi panggilan dan selali tidak ada ditempat. Akhirnya tim gabungan berhasil membekuknya,” ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)









