PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pemuda berinisial MN menjadi korban pemerasan usai melakukan video call sex atau dikenal VCS bersama seseorang yang mengaku sebagai wanita.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji mengatakan kejadian berawal pada saat pria berusia 22 tahun asal Kabupaten Kapuas tersebut berkenalan dengan seseorang yang mengaku sebagai wanita di media sosial Instagram.

"Setelah berkenalan, keduanya ini bertukar nomor telepon dan menjalin hubungan pacaran jarak jauh, Long Distance Relationship (LDR) atau secara online," katanya, Minggu 28 Mei 2023.

Selama pacaran, korban dengan pelaku sempat melakukan satu kali VCS yang ternyata aksi tersebut dilakukan rekam layar oleh pelaku.

Namun beberapa saat kemudian, pelaku yang sebelumnya mengaku wanita ini mengirimkan korban potongan video korban tanpa busana pada saat melakukan VCS dan meminta sejumlah uang.

"Jadi pelaku meminta uang Rp 175 ribu dengan alasan agar video tersebut tidak disebarkan ke orang terdekat korban," ucapnya.

Namun tak berselang lama, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam.

"Jadi setelah kami profiling, ternyata pelaku ini merupakan seorang laki-laki yang berdomisili di Pulau Sumatera," ujarnya.

--page

Kemudian oleh Cak Sam, pelaku diberikan peringatan secara humanis bahwa melakukan pemerasan dan menyebarkan konten pornografi dapat dilakukan kurungan badan.

"Setelah diperingati secara humanis, pelaku akhirnya mengerti dan tidak menyebarkan dan mau menghapus foto dan video korban. Untuk itu kami ingatkan seluruh warga agar stop tanpa busana di depan kamera," pungkasnya. (PATHUR/R)