KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebagai langkah pencegahan dan menekan terjadinya aksi balap liar yang biasa dilakukan remaja, Satlantas Polres Kapuas melakukan pemasangan spanduk imbauan yang juga berisi larangan serta sanksi melakukan aksi balap liar.

Sejumlah titik yang dipasang spanduk tersebut yaitu, di Jalan Tambun Bungai dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Selat atau Kota Kuala Kapuas. 

“Pemasangan spanduk bagian dari imbauan agar masyarakat mematuhi tertib berlalu lintas terkhusus bagi remaja yang melaksanakan balapan liar,” kata Kasatlantas Polres Kapuas, AKP Sugeng, Senin, 29 Mei 2023.

Dengan spanduk imbauan yang dipasang, diharapkan masyarakat mengetahui larangan melakukan aksi balap liar karena selain merugikan dan membahayakan diri sendiri juga dapat merugikan pengguna jalan lainnya. 

“Harapannya ini dapat menjadi perhatian juga untuk orang tua agar dapat mengawasi para anaknya masing masing," harapnya. 

Selain itu, dia kembali mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya, maupun pentingnya memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

"Sehingga, juga akan dapat menekan terjadinya pelanggaran maupun angka kejadian kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)