PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jeky Hermawan terdakwa dalam perkara narkotika Jenis sabu seberat 21,61 gram divonis 7 tahun penjara. Jeky juga dihukum untuk membayar denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Terdakwa Jeky Hermawan als Jeky terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa Hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual neli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan Primair.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 Bulan," Ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 29 Mei 2023

Perkara bermula pada 16 November 2022, terdakwa mendatangi rumah Rahman (DPO) untuk menyerahkan uang hasil penjualan terdahulu dan memesan paket sabu.

Pada hari yang sama, Rahman datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan paket sabu yang diminta terdakwa. Terdakwa kemudian menyimpan paket sabu tersebut di atas plafon dapur.

Kemudian, pada 17 November 2022, Jeky menggunakan sisa sabu penjualan sebelumnya dan memadukannya dengan sabu yang baru dibeli dari Rahman, lalu menyimpannya kembali di plafon dapur.

--page

Beberapa anggota polisi dari Ditres Narkoba Polda Kalteng, yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika, melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari yang sama. 

Selama penggeledahan, tim Ditres Narkoba Polda Kalteng menemukan 9 paket kristal sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip, 1 buah handphone dan 1 buah alat hisap sabu beserta pipet kaca di rumah terdakwa. Semua barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya. (APRIANDO/R)