PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anton terdakwa dalam perkara tindak Pidana pencurian barang di sebuah klinik jalan Putri Junjung Buih kota Palangka Raya divonis 12 bulan atau 1 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan terdakwa Anton telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Hotma Edison Parlindungan Sipatuhar sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 29 Mei 2023

Pada persidangan sebelumnya Anton terdakwa dalam perkara tindak Pidana pencurian barang di sebuah klinik jalan Putri Junjung Buih mengatakan pembeli langsung datang ke klinik tersebut mengambil barang.

"Jadi, Semua pembeli mereka mengangkut nya dari rumah korban langsung dan datang pada malam hari," Ujar hakim Hotma Edison Parlindungan Sipatuhar menegaskan keterangan terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diiyakan oleh terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa Anton mengakui barang berupa AC sebanyak 3 buah, saru Set Sofa ia jual di forum jual beli Facebook. Ia memfoto barang barang tersebut kemudian di posting hingga pada malamnya ada yang berminat. Terdakwa meminta pembeli segera mengambilnya mengirimkan lokasinya.

--page

Rabu, 10 Mei 2023, dalam dakwaan Jaksa perkara bermula Pada 11 Januari 2023 sekitar jam 16.00 WIB, terdakwa melewati Klinik milik saksi Redhy Sindharta dan melihat pintu kaca Klinik dalam posisi renggang tidak terkunci, sehingga muncul niat untuk mencuri.

Pada malam harinya sekitar jam 20.00 WIB, terdakwa mendatangi Klinik tersebut dengan berjalan kaki dan langsung masuk ke dalam Klinik untuk mencuri barang-barang yang bisa diambil, termasuk 1 set Sofa merk Procella Jaguar dan 3 unit AC. Terdakwa mengambil foto barang tersebut dan memposting sofa tersebut di forum jual beli FB dengan harga Rp. 3.000.000,-.

Kemudian sekitar jam 22.00 WIB, ada orang yang berminat dengan sofa tersebut dan ditawar dengan harga Rp. 2.200.000,-, lalu terdakwa mengirimkan lokasi dan pembeli datang untuk mengambil sofa tersebut dengan membawa mobil pikap dan membayar sebesar Rp. 2.200.000,-.

Pada tanggal 14 Januari 2023 sekitar jam 19.00 WIB, terdakwa memposting 3 unit AC di forum jual beli Facebook dengan harga Rp. 1.200.000, dan sekitar jam 20.00 WIB, saksi berminat membeli AC tersebut dengan harga tersebut. Terdakwa dan saksi bersepakat bertemu dan melakukan transaksi jual beli di jalan Putri Junjung Buih Kota Palangka Raya, dan saksi membawa gerobak untuk membawa barang-barang tersebut.

Pada saat terdakwa sedang transaksi dengan saksi L terdapat, saksi Nina yang bertanya mengenai barang-barang tersebut dan terdakwa memberikan jawaban "iya ini bu rumah ini mau di sewa” lalu saksi Nina kembali bertanya “Kemana yang punya rumah ini” di jawab terdakwa “ orangnya pindah ke jalan Rajawali” ujarnya.

Setelah transaksi selesai, saksi L membawa 3 unit AC tersebut ke rumahnya. Pada 15 Januari 2023 sekitar jam 18.30 WIB, saksi Sabam Effendie datang ke Klinik untuk mengecek barang-barang miliknya yang dititipkan di tempat tersebut dan melihat bahwa 1 set Sofa dan 3 buah AC sudah tidak ada lagi di dalam Klinik. (APRIANDO/J)