PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yupie Hendra selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur permukiman kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau divonis lepas pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 29 Mei 2023.

Pua Hardinata selaku Penasehat Hukum, mengatakan sangat menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan.

"Kami menyatakan menerima dan sangat menghargai putusan majelis hakim. Sejak awal kami meyakini Yupie tidak bersalah dalam perkara ini," Ujarnya saat dikonfirmasi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Pua menambahkan, unsur terpenting itu harus ada kerugian negara. Dalam tuntutan Jaksa kata Pua tidak adanya kerugian negara. "Sedangkan di tuntutan jaksa pun tidak terdapat kerugian negara, berarti ini tidak terpenuhi unsur tindak Pidana," jelasnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Riduan mengatakan akan mengajukan kasasi terkait dengan vonis lepas tersebut. "Kami tegas akan mengajukan kasasi," katanya.

Pada persidangan sebelumnya Yupie Hendra dituntut 2 tahun penjara. Selain itu Yupie Juga dituntut membayar denda Rp 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Yupie dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus proyek pembangunan infrastruktur permukiman kumuh di Pulpis, menyeret Yopie Hendra sebagai terdakwa. Saat itu Yupie Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bersumber dari APBN. Ia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan proyek di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) tahun 2016 lalu itu.

Dalam dakwaan Jaksa, Yupie Hendra didakwa bersama - sama dengan terdakwa lainnya yakni saksi Ir TB. A. Rasyid selaku direktur PT Arkindo, pihak kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur permukiman kumuh di kawasan Kahayan Hilir (dilakukan Penuntutan dengan berkas perkara terpisah).  Mereka didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3.485.318.603,71. (APRIANDO/J)