SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penegasan dan penetapan batas desa di Kabupaten Kotawaringin Timur akan diatur melalui Peraturan Bupati. Hal ini bermula dari pertanyaan Anggota DPRD Kotim Dadang Siswanto mengenai perbedaan penetapan dan penegasan batas desa. 

"Pasal 2 huruf B tentang penetapan dan penegasan batas desa. Sebenarnya apa arti dari penegasan batas desa sampai kepada norma-norma terkait pasal 2," kata Dadang.

Hal ini ia katakan saat rapat Bapemperda membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penetapan Desa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin, 29 Mei 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Raihansyah, mewakili eksekutif memaparkan penegasan berdasarkan kajian produk hukum tentang pedoman penegasan batas desa.

"Nanti ada turunan peraturannya dari Peraturan Bupati tentang penegasan batas desa. Kalau dari segi kata bahasa itu antara menegaskan dan menetapkan itu mungkin seperti sama," kata Raihansyah. 

Raihansyah menjelaskan, penegasan batas desa adalah kegiatan menentukan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan metode survei di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.

"Kalau dari segi kata penegasan berkaitan dengan batas Desa," demikian Raihansyah. (DEWI PATMALASARI/R)