NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau membekuk ayah dan anak saat menyelundupkan narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.

“Tersangka FD dan FB kita tangkap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan (wilayah hukum Polres Lamandau),” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Selasa, 30 Mei 2023.

Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak mereka kenal dengan cara mengambil di suata tempat (di sekitar Kota Pontianak), selanjutnya mereka membawa sabu itu menuju Pangkalan Bun melalui jalur darat.

Apesnya, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 18 mereka dicegat petugas Satresnarkoba Polres Lamandau saat menggelar razia di sekitar lokasi. Karena curiga dengan gerak gerik tersangka, polisi lalu menggeledah kendaraan yang ditumpangi tersangka.

“Kami menemukan sebungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dari dasboard mobil tersangka,” terang Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bungkusan tersebut memang berisi narkoba jenis sabu. Saat dilakukan tes, kedua tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi dan mengaku sudah lama menggunakan barang haram tersebut.

--page

“Mereka mengaku memiliki hubungan sebagai ayah dan anak. Keduanya merupakan warga Desa Sungai Bulung, Kecamatan Pontianak Barat, Kalimantan Barat. Sekali melakukan pengiriman mereka mengaku diupah Rp 5 Juta,” bebernya.

Selain menangkap kedua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sekitar satu ons sabu (99,62 gram) dan dua buah handphone serta barang bukti lainnya guna penyelidikan lebih lanjut. Saat ini kasus itu masih terus dilakukan pengembangan untuk mengejar bandarnya. (HENDI NURFALAH/R)