KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas kembali menerima 31 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas terdiri dari 30 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, Selasa, 30 Mei 2023.

Tahanan yang dikirim Kejari Kapuas merupakan tahanan All dan tahanan All kasus narkotika, penganiyayaan, pencurian dan perlindungan anak. 

“Setiap penerimaan tahanan baru harus menerapkan protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk melewati pintu portir, mengukur suhu tubuh, dan melakukan pemeriksaan kesehatan ulang oleh petugas kesehatan,” kata Kepala Rutan Kapuas, Toni Aji Priyanto. 

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Hendrik Hariyadi menjelaskan sebelum tahanan dimasukkan ke blok untuk dikarantina selama 14 hari.

Mereka akan dibacakan tata tertib dan aturan yang berlaku di Rutan Kapuas. Jika salah satu aturan dan tata tertib tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. 

--page

"Taati semua aturan yang berlaku di Rutan Kapuas. Jangan lakukan kesalahan atau tindakan yang dapat merugikan diri sendiri,” ucap Hendrik. (DODI RIZKIANSYAH/J)