BORNEONEWS,Pulang Pisau - Plt Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pulang Pisau Bakhzar Efendi mengatakan bahwa sampai saat ini terdapat empat kecamatan yang belum bisa melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Empat Kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Kahayan Kuala, Sebangau Kuala, Pandih Batu dan Kahayan Hilir,"ucap Bakhzar, Selasa, 30 Mei 2023.
Alat perekaman sebelumnya yang berada di empat Kecamatan tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat pada tahun 2012 yang lalu. Sehingga, dengan kondisi fasilitas alat yang sudah lama tidak mampu lagi untuk melakukan perekaman.
"Kami sering melakukan perbaikan pada alat tersebut, tetapi tim servis tidak bisa lagi melakukan perbaikan dikarena alat sudah berusia kurang lebih 10 tahun dan alat itu tidak terkoneksi dengan sistem yang baru,"jelasnya.
Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bupati Pulang Pisau dan telah mendapatkan respon positif serta mendapatkan perintah segera membuat usulan pengadaan alat perekaman sebelum pelaksanaan pesta demokrasi digelar.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengupayakan dengan cara melakukan jemput bola kelapangan dan apabila mendesak pihaknya akan memfasilitasi perekaman di Kabupaten. Apabila perekaman tersebut tidak bisa dilakukan di satu Kecamatan, masyarakat bisa melakuan perekaman di Kecamatan Tetangga yang masih diruang lingkup Kabupaten Pulang Pisau.
--page
"Tak lepas dari itu, kami memohon permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Pulang Pisau atas pelayanan perekaman E-KTP yang terganggu. Tetapi, kami selalu mengupayakan pelayanan ini terus berjalan," tutupnya. (M PRADILA KANDI/J)









