BORNEONEWS-Kotabaru: Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, tetap akan berjuang sekuattenaga untuk menuntut hak bagi hasil dari pengelolaan Migas Blok Sebuku diPulau Lari-larian.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, Kamis
  (24/3/2016)  mengatakan,pemerintah pusat tidak bisa begitu saja menjelaskan bahwa titik pengeboranberada di lebih 12 mil dari garis pantai Pulau Lari-larian, sehingga hakkewenangannya pemerintah pusat.

"Sudah tidak jamannya lagi main akal-akalan seperti itu
. Kalau maujujur memang benar titik pengeboran berada di lebih dari 12 mil, tapi potensimigas yang dibor tetap berada di sekitar Pulau Larilarian yang secara yuridisformal menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Kotabaru," kata Arif.

Artinya tambah dia, bagaimanapun Kabupaten Kotabaru tetap berhak bagi hasilatas sumber daya alam migas yang dimilikinya itu
. Bukan sekedar Participation Interest(PI) atau partisipasi saham yang sebenarnya harus berkontribusi penyertaanmodal.

Sehubungan dengan hal tersebut, mantan pengacara ini mengingatkan kepadapemerintah daerah, terlebih wakil bupati saat ini (Burhanuddin) yang notabenemantan anggota Pansus Penyelamatan Pulau Larilarian di DPRD Kalsel, sehinggamengetahui persis bagaimana kronologi usaha yang dilakukan.

Lebih lanjut diungkapkan, permasalahan kemungkinan tidak didapatnya bagi hasilatas pengelolaan migas di Blok Sebuku ini bagi Kabupaten Kotabaru tidak cukuphanya dengan wacana pengukuran ulang yang berkembang saat ini.

Karena bisa jadi yang menjadi tempat pengeboran dan produksi migas memangberada di lebih 12 mil dari garis pantai Pulau Larilarian
. Tapi yangterpenting adalah pengeboran atas sumber daya migas yang disedot berada diwilayah Kotabaru.

“Sehinggabagaimanapun rumusnya, sebagai daerah tempat keberadaan sumber daya alam harustetap mendapatkan kontribusi atas pengelolaan migas yang dikelola tersebut.”

Diwartakan sebelumnya, Kabupaten Kotabaru terancam gagal mendapatkan bagi hasilatas eksplorasi minyak bumi dan gas di Blok Sebuku Pulau Lari-larian
, setelah penetapanjarak pengeboran diketahui lebih dari 12 mil dari garis pantai pulau terluarwilayah Kotabaru tersebut.

Hal itu mengemuka dalam forum rapat koordinasi rombongan Komisi II DPRDKotabaru yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mukhni AF di ruang kerjaKomisi II DPRD Kalsel, dan diterima oleh staf protokoler DPRD Kalsel, pasalnyalegislator di rumah banjar tersebut saat ini sedang menjalani masa reses.

Dari pertemuan tersebut atas nama Komisi II DPRD Kalsel, staf protokolermenyerahkan ringkasan hasil rapat kerja dengan Dinas Pendapatan Daerah Kalselpada 13 Januari 2016
. Inti ringkasan itu  menjelaskan data yang diperoleh dari Dispendamengenai potensi dan pengelolaan Blok Sebuku di Pulau Lari-larian olehperusahaan bernama Mubadala Petroleum yang diprediksi telah produksi sejakSeptember 2013.

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengungkapkan temuan data yangdiperoleh dari rapat kerja DPRD Kalsel dan Dispenda provinsi, komposisi sahamkepemilikan Mubadala Petroleum adalah tiga pihak masing-masing 70 persen PTPearl
Oil, 15 persenmilik Inpex South Makasar dan TOTAL E & P Sebuku menguasai 15 persen. Nilaiinvestasi dalam pengelolaan Blok Sebuku ini mencapai 500 Juta  Dolar AS atau sekitar Rp5 triliun lebih dengan kursRp10.000 per dolar AS. (ant/*)