BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, mengeluarkan tarif resmi uji kir kendaraan di Kota Palangka Raya, seuai Perda Nomor 8 Tahun 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan menyampaikan, adanya tarif resmi yang pihaknya keluarkan ini untuk menghindari potensi calo dalam kepengurusan uji kir.
"Calo ini perusak layanan publik sebenarnya, dalam kepengurusan uji kir Dishub Kota Palangka Raya melayani dengan baik dan sepenuh hati, dan melarang keras adanya calo," katanya, Selasa 30 Mei 2023.
Dia menuturkan, tarif resmi uji kir adalah, mobil bus dengan kapasitas 13 sampai 25 penumpang dikenakan tarif Rp105.000, bus dengan kapasitas diatas 26 penumpang dikenakan tarif Rp150.000.
Mobil barang dengan JBB 3.500 Kilogram (KG) dikenakan tarif Rp 95.000, JBB 3.501 hingga 8.000 KG dikenakan tarif Rp 105.000, JBB mulai 8.000 KG hingga 14.000 KG dikenakan tarif Rp 150.000 dan JBB diatas 14.000 KG dikenakan tarif sebesar Rp 200.000.
--page
Mobil penumpang roda empat dikenakan tarif Rp 95.000, roda tiga Rp 30.000, kereta gandeng Rp 130.000, kendaraan khusus Rp 200.000, kereta tempelan Rp 130.000, kendaraan penumpang pribadi (hanya uji emisi) Rp 15.000, Kendaraan Roda dua (hanya uji emisi) Rp 10.000.
Sedangkan untuk biaya administrasi tanda lulus uji kir Rp 25.000 dan numpang uji Rp 50.000, biaya pemeriksaan fisik mobil bus, barang, penumpang umum, kereta gandeng, tempelan dan kendaraan khusus dikenakan tarif Rp 50.000.
Kendaraan roda dua dan tiga dikenakan biaya pemeriksaan fisik, Rp 40.000. "Untuk denda keterlambatan bisa dihitung sendiri dua persen dikali biaya uji di kali waktu keterlambatan (bulan)," pungkasnya. (PATHUR/Y)









