SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur berhasil menangkap empat orang diduga komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) di beberapa tempat di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Keempat pelaku itu ditangkap di salah satu rumah pelaku yang berada di Jalan Tidar, Kecamatan Baamang, Sampit. Diduga, rumah tersebut menjadi markas mereka.

Mereka adalah M (36), A (54), NS (31) dan MM (28). Keempat pelaku ini berhasil membawa kabur dua unit motor jenis Honda CRF dan Yamaha Vixion berwarna merah.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa beberapa waktu lalu terjadi pencurian sepeda motor. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 orang pelaku dari pencurian motor tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Selasa, 30 Mei 2023.

Dua di antara komplotan pelaku curanmor tersebut ternyata residivis. Mereka adalah M dan NS. M telah dua kali masuk penjara lantaran kasus kekerasan dan pencurian sarang burung walet, sedangkan NS karena kasus narkoba.

--page

"Saat ini, keempat pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya juga yaitu kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya," ujar Kasat.

Atas kasus tersebut, keempat terduga komplotan curanmor ini akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H/Y)