PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Bachtiar Rahman, seorang pemilik lahan yang dijadikan pelabuhan batubara di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya diduga dikriminalisasi. Ia dilaporkan perusahaan yang menyewa tanahnya, karena menjual tanah tersebut kepada pihak lain.

Kuasa hukum H Bahtiar, Ari Tubil menyampaikan, berawal Bachtiar menjual tanah kepada Tan Rika Hadisubroto, pada 4 April 2022 dengan notaris Pioni Novariani untuk pembuatan akta jual beli (AJB). Penyewa tanah yakni PT Sembilan Tiga Perdana (STP), sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan kemudian mempolisikan Bachtiar.

“Padahal faktanya PT STP ini hanya sebagai penyewa lahan. Malahan dari kontrak sewa 11 tahun yang baru dibayar 2 tahun secara cash,” kata Ari Tubil, Selasa, 30 Mei 2023.

Dasar laporan PT STP ialah klausul di dalam perjanjian jual beli antara Bachtiar dan Tan Rika. D di dalam akta tersebut secara normatif menyebutkan jika tanah tersebut adalah benar milik Bachtiar dan bukan barang jaminan hutang atau sitaan.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi dengan cepat bergerak dan menetapkan Bachtiar Rahman sebagai tersangka. Ia dituduh melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau pasal 266 KUHP dalam Akta Jual Beli (AJB) tanggal 4 April 2022.

Menurutnya Ari Tubil, hal tersebut sangat aneh dan terkesan ada upaya kriminalisasi arena AJB tersebut ialah memuat hubungan hukum antara Bahtiar selaku penjual dengan Tan Rika Hadisubroto selaku pembeli.

“Itu murni keperdataan karena ada perjanjian dan kerugian apa yang dialami PT STP dengan Bachtiar menjual tanahnya. Apalagi sampai hari ini bisa dilihat sendiri tanah tersebut masih dikuasai dan digunakan oleh PT STP,” tegas Ari Tubil.

Partner Ari Tubil, Parlin Bayu Hutabarat menambahkan pemilik lahan yang sah sesuai hukum yakni Tan Rika, telah mengetahui bahwa lahan tersebut masih digunakan oleh pihak PT STP. 

Kemudian sebagai pihak yang memiliki hubungan hukum dalam jual beli tersebut, Rika bahkan tidak keberatan baik soal AJB dan situasi tanah yang masih digunakan PT STP.

"Walaupun lahan tersebut telah dijual H Bachtiar kepada saudari Tan Rika Hadisubroto, tapi sampai saat ini, lahan tersebut masih digunakan dan dikuasai oleh pihak PT STP dikarenakan masih terikat sewa menyewa, sehingga jual beli tersebut tidak ada menimbulkan kerugian bagi pihak PT STP," terangnya.

--page

Diketahui, pada 1 Februari 2023, PT STP melaporkan Bachtiar ke Polda Kalteng dengan dugaan memberi keterangan palsu. Lalu pada tanggal 3 Maret 2023 status laporan naik ke penyelidikan.

Setelah menghadiri penyelidikan sebagai saksi, pada 23 Mei 2023, Bachtiar lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada Selasa, 30 Mei 2023, Bachtiar diperiksa dan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dengan adanya kejanggalan kasus, ini kami meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan gelar ulang dan penyelidikan ulang terhadap kasus Bachtiar, untuk mendapatkan keadilan hukum," tutup Parlin. (PATHUR/R)