BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepolisian Resort Kabupaten Barito Utara menangkap pengedar narkoba jenis sabu atas nama Sabran, alias Caban, 36.
Penangkapan tersangka terjadi di rumahnya di Jalan Keladan RT 03, RW 01, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (23/3) sore, sekira pukul 15.30 wib.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri. Pengungkapan melalui pembelian terselubung.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Barut, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Barut AKP Tugiyo, Kamis (24/3).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 yo 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (BORNEONEWS/AGUS SIDIK/m)


