BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur siap mengalihkan semua guru SMA sederajat ke provinsi, menyusul adanya pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten ke pemerintah provinsi.
“Sesuai dengan aturan, semua guru baik itu yang negeri maupun kontrak serta honor akan diambil alih oleh provinsi. Termasuk penggajihan mereka terhitung mulai Januari 2017 nanti akan ditanggung provinsi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Suparmadi, Jumat (25/3/2016).
Suparmadi mengatakan, karena pengalihan tersebut adalah amanat undang-undang sehingga semua guru akan dialihkan. Pihaknya tidak akan menahan kewenangan itu.
Sebelumnya, saat pelaksanaan Musrenbang RKPD di Aula Bappeda Kotim, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Damber Liwan mengungkapkan, jumlah guru SMA sederajat di 14 kabupaten/kota yang akan dialihkan ke provinsi sekitar 6.000 orang.
“Mereka akan dialihkan menjadi PNS provinsi. Ini harus dipersiapkan karena memang cukup berat, belum lagi masalah pengalihan aset yang cukup rumit. Guru berstatus tenaga kontrak juga akan ditanggung provinsi,” kata Damber Liwan.
Pengalihan kewenangan ini merupakan perintah Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu isinya adalah tentang pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan luar biasa dari pemerintah kabupaten dan kota kepada pemerintah provinsi.
Ia mengatakan, pengalihan kewenangan ini juga diikuti pengalihan status guru pendidikan menengah dan luar biasa, beserta aset-asetnya.
Saat ini terdapat sekitar 1300 SMA dan 663 SMK negeri dan swasta di Kalteng. Namun pengalihan kewenangan ini hanya berlaku terhadap guru di sekolah negeri, sedangkan swasta dikelola sendiri oleh yayasan masing-masing.
Pengalihan kewenangan ini paling lambat 2 Oktober 2016, namun Pemerintah Provinsi sepakat agar bisa dilakukan paling lambat 31 Juli nanti sehingga selanjutnya fokus pada pengelolaan. Nantinya akan dilakukan penandatanganan oleh bupati dan ketua DPRD dengan gubernur.
Sebelum pengalihan kewenangan itu, pemerintah kabupaten/kota wajib membiayai pendidikan menengah dan luar biasa sampai Desember 2016. April nanti rencananya ada tim pusat datang memantau dan mengevaluasi proses pengalihan tersebut.
“Kami mengapresiasi dan kami harap Kotim menjadi tercepat. Seperti Palangka tidak mau serahkan aset, tapi hanya personel. Kami tidak mau berpolemik, ini amanat undang-undang. Kotim sangat taat dengan aturan yang ada. Kotim tidak ada memutasi pengawas dan guru pendidikan menengah dan luar biasa. Saat pengalihan nanti tidak boleh ada satupun yang tertinggal,” jelas Damber Liwan. (RAFIUDIN/m)


