KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial AJ (23) warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat harus berurusan dengan hukum.

Ia diamankan personel Polsek Selat karena kedapatan memiliki 18 buah plastik klip berisi kristal bening diduga markotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 4,44 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kapolsek Selat Kompol Susilowati  membenarkan kejadian tersebut.

"Personel mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Jalan RA Kartini, Kecamatan Selat hari Selasa semalam," kata Kapolsek Selat, Kamis, 1 Juni 2023.


Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit handphone warna hitam, satu buah kotak HP warna putih, dan satu buah sendok plastik terbuat dari sedotan warna putih yang berhasil diamankan petugas.

"Untuk pelaku saat itu langsung dibawa ke Polsek Selat diamankan, guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/R)