BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pengajuan Tempat Pemilihan Suara (TPS) di lokasi khusus untuk kawasan perkebunan maupun pertambangan harus memenuhi sejumlah prosedur yang telah ditetapkan. Hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 179.
Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Irwansyah mengatakan, kawasan pertambangan maupun perkebunan merupakan lokasi khusus, yang sebagian karyawannya tidak tinggal sesuai alamat KTP, sehingga tidak memungkinkan menggunakan hak pilih sesuai TPS-nya.
“Pendataan pemilih sejak awal harus dilakukan untuk menentukan didirikannya TPS di lokasi khusus tersebut,” terang Irwansyah saat dikonfirmasi pada Kamis, 1 Juni 2023.
TPS di lokasi khusus tersebut, jelas dia, minimal berisi 100 orang dan maksimal berisi 300 orang pemilih, dimana satu TPS itu harus disiapkan fasilitasi saksi dan pengawas TPS.
Dikatakan Irwansyah, jika nantinya ada keputusan mendirikan TPS di lokasi khusus tersebut, maka formulir A5 pindah memilih akan secara kolektif diurus oleh KPU melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Pelayanan pemilih kalau kami putuskan ada TPS didalam lokasi khusus maka akan kami urus A5 secara kolektif, artinya pindah memilihnya, tapi one by one,” ujarnya.
Pengurusan itu, kata dia akan dilakukan secara kolektif melalui SIDALIH, nantinya perusahaan yang memberikan satu per satu kepada para karyawan. Pemilih yang masuk dalam TPS lokasi khusus, nantinya akan dihapus dari daftar pemilih dari daerah asalnya.
Ia menambahkan, karyawan di kawasan tambang maupun perkebunan juga perlu mendapatkan sosialisasi, bahwa jika alamat asal mereka bukan di provinsi tersebut, mereka hanya dapat menerima satu surat suara yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden. (HENDI NURFALAH/R)









