NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Seorang ibu muda NS (33) ditangkap polisi lantaran nekat menjual narkoba golongan I jenis sabu. Saat ditangkap, ia mengaku akan menggunakan uang hasil penjualan barang haram itu untuk biaya operasi sang anak.

“Untuk biaya operasi anak. Jantung bocor pak,” ucap NS saat ditanya alasannya menjual sabu, Nanga Bulik, Kamis, 1 Juni 2023.

NS juga mengaku jika saat ini anaknya sakit (jantung bocor) dan tengah dirawat di rumah sakit, “rencananya uang hasil jual sabu mau digunakan untuk biaya operasi anak,” katanya lagi.

Apesnya, sebelum berhasil menjual sabu yang dia beli dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) NS bersama MS (32) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan setengah ons sabu (49,65 gram).

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat melintas Jalan Trans Kalimantan (Kalbar-Kalteng) Kilometer 18, pada Senin, 22 Mei 2023 lalu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus plastik berisi 49,65 gram sabu.

“Mereka mengaku membeli sabu dari Pontianak, dan rencananya akan dijual ke Palangka Raya,” terang Kapolres.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai saudara sepupu. Perbuatannya tersebut juga diakuinya baru pertama kali dilakukan. Namun, keduanya mengaku sudah lama mengonsumsi sabu.

--page

“Kalau sebagai pemakai sudah lama, namun mereka mengaku baru pertama kali menjual sabu,” bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasusnya masih kita lakukan pengembangan, harapannya dapat menangkap bos besarnya,” pungkas Bronto. (HENDI NURFALAH/R)