BORNEONEWS, Sampit - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur Hery mengingatkan seluruh petugas Sensus Ekonomi (SE) 2016 dilarang memungut atau meminta uang kepada responden.


“Selain akan dibekali dengan pemahaman dan keterampilan melalui bimbingan teknis, petugas juga akan mendapatkan honor dari pemerintah melalui sistem kontrak. Jadi jangan minta uang kepada responden ketika melakukan sensus,” kata dia, Jumat (25/3/2016).


Hery pun meminta kepada masyarakat melaporkan kepada BPS apabila mendapati ada petugas yang meminta uang dalam rangka pendataan SE 2016.


Sementara itu, sebanyak 498 orang petugas, terdiri dari 470 petugas pencacah lapangan, dan 28 orang pengawas lapangan akan dibekali tanda pengenal dan atribut pakaian yang sah saat melakukan pendataan.


Menurut Hery, petugas yang ada akan mendata seluruh aktivitas ekonomi sektor formal maupun informal. Mencakup seluruh usaha yang bertempat di lokasi tetap atau permanen maupun usaha atau perusahaan yang tidak tetap seperti pedagang kaki lima, pasar kaget, usaha keliling, warung, dan penyedia pulsa telepon.


Biasanya pelaku usaha enggan menyebut omset secara pasti untuk menghindari pajak sehingga nilai yang diperoleh bukan merupakan data riil. Hery menegaskan, data yang diperoleh saat sensus tidak akan disebarluaskan dan bersifat rahasia sesuai UU No 16/1997 tentang Statistik. Bahkan ada ancaman pidana bagi pelaku yang membocorkan data tersebut.


“BPS menjamin kerahasiaan data pelaku usaha, sehingga diharapkan pengusaha memberikan data yang sebenarnya kepada petugas dalam pelaksanaan SE 2016,” kata dia. (RIFQI/m)