BORNEONEWS, Nanga Bulik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau menggelar Rapat koordinasi fasilitasi sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Aula Kantor Bawaslu setempat, Jumat, 2 Juni 2023.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamandau, Musa Reban menjelaskan, melalui kegiatan tersebut pihaknya berharap kepada unsur terkait untuk dapat secara jeli memahami semua peraturan di setiap tahapan pemilu.
Hal itu agar setiap pengawas pemilu di setiap kecamatan (Panwascam) dan pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa (PKD) dapat melakukan pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana pemilu.
“Melalui rapat tersebut kami berupaya untuk menyamakan persepsi dalam pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu 2024, khususnya pada tahapan pencalonan legislatif dan DPD yang saat ini tengah berlangsung,” kata Musa.
Ia mengungkapkan, potensi tindak pidana pemilu dalam tahapan pencalonan ini. Diantaranya tidak menindaklanjuti temuan pengawas pemilu, membuat surat atau dokumen palsu untuk menjadi peserta pemilu serta perbuatan curang dalam pemenuhan syarat dukungan calon.
“Tahapan pencalonan dapat menjadi salah satu titik kerawanan akan kecurangan. Salah satu contoh yaitu dengan adanya kemungkinan penggunaan dokumen palsu pada saat pendaftaran,” bebernya.
Selain tahapan pencalonan, imbuh dia, pihaknya juga tengah melakukan pengawasan terhadap tahapan pendataan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) mulai dari tingkat kelurahan/desa hingga tingkat Kabupaten.
“Harapannya dengan terselenggaranya pemilu berkualitas dapat menghasilkan pemimpin yang bermutu dan berintegritas,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/r)









