TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler mengatakan, surat keberatannya bersama dua anggota Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan atau PKP lainnya atas usulan Pergantian Antar Waktu atau PAW dari Dewan Pimpinan Kabupaten atau DPK PKP diterima oleh Mahkamah PKP.

"Puji Tuhan melalui sidang mahkamah partai, surat keberatan kami diterima dengan dikeluarkannya Surat Mahkamah Partai PKP Nomor 07/PPPAN-MP/PKP/V/2023 tentang Penundaan Proses PAW atas nama Ariantho S Muler, Munita Mustika Dewi dan Rida Heriyani," ungkapnya, Jumat, 2 Juni 2023.

Menurut Ariantho, pihaknya mengajukan keberatan dan permohonan pembatalan proses PAW karena menemukan kejanggalan dalam proses pengusulan oleh pimpinan PKP tingkat kabupaten dan tingkat provinsi pada proses pengajuan usulan tersebut ke Dewan Pimpinan Nasional atau DPN PKP.

"Kami merasa informasi yang disampaikan ke Ketua Umum PKP sepihak. Pada proses pengajuan PAW ini DPK PKP Bartim dan DPP PKP Kalteng melakukan pemberhentian dan pengangkatan pengurus tanpa melalui Musprov (musyawarah provinsi) dan Muskab (musyawarah kabupaten)," ungkapnya.

Ariantho menambahkan, pergantian Surat Keputusan (SK) Pengurus PKP Propinsi Kalteng yang belum habis masa jabatannya tidak melalui mekanisme Musprov dan tidak menghadirkan 2/3 dari jumlah DPK se-Kalteng, Begitu juga pada SK pemberhentian dan pengangkatan Pengurus DPK PKP Barito Timur yang juga belum habis masa jabatannya juga tidak melalui Muskab dan tidak dengan menghadirkan 2/3 pengurus tingkat kecamatan.

--page

"Saya sudah crosscheck ke pengurus DPK se-Kalteng mereka tidak tahu dan tidak pernah diundang dalam Musprov untuk pergantian pengurus propinsi, begitu juga pengurus kecamatan se-Bartim saya juga sudah crosscheck tidak pernah diundang dan tidak ada terlibat dalam perubahan SK pengurus DPK PKP Bartim, berarti ini di kategorikan maladministrasi," ujarnya.

Ariantho menambahkan, sebelumnya pada tahap pemanggilan klarifikasi terhadap dirinya dan dua anggota fraksi PKP lainnya terkesan formalitas belaka untuk memenuhi berkas usul PAW ke DPN PKP.

"Kami sendiri dipanggil ke propinsi untuk klarifikasi tapi  bukan di kantor partai karena kantor partai propinsi (DPP PKP) sudah tidak beroperasi lagi tapi kami di panggil ke rumah dan hanya menghadap ketua propinsi saja, tidak ada pengurus lain, tidak ada absen dan tidak ada berita acara hasil klarifikasi yang ditandatangani bersama," tuturnya.

Menurut Ariantho klarifikasi dengan cara serupa juga dilakukan terhadap Munita Mustika Dewi dan Rida Heriyani sehingga hasil klarifikasi hanya sepihak disampaikan ke DPN PKP tanpa dilengkapi berita acara persetujuan dan tanda tangan dari pihak yang diminta klarifikasi.

"Contoh pada saat sidang Mahkamah Partai PKP keterangan Rida Heriyani pada saat klarifikasi sudah menyatakan bahwa tidak mencalonkan diri lagi tapi yang disampaikan oleh DPP PKP Kalteng dan DPK PKP Bartim ke pusat yang bersangkutan pindah partai dan mencalonkan diri, ini sebenarnya masuk pada  pemalsuan keterangan dan merugikan orang lain," ujarnya.

--page

Terkait dengan pencalonan dirinya ke partai lain peserta Pemilu 2024, Ariantho menjelaskan bahwa langkah tersebut mengacu kepada surat Ketua Umum DPN PKP Nomor 007/B-SD/DPN-PKP/I/2023 dan Surat Ketua Umum DPN PKP Nomor 013/B-SD/DPN-PKP/III/2023.

"Dalam kedua surat tersebut menyatakan boleh untuk  mencalonkan ke partai politik lain, dan kami mencalonkan diri sudah melaporkan ke ketua umum dan sudah ada surat ketua umum yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dr H Yussuf Solichien M MBA PhD," jelasnya.

Surat yang dimaksud yakni Surat Nomor 015/B.SD/DPN-PKP/V/2023 yakni surat keterangan atas nama Ariantho S Muler diberikan persetujuan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif melalui Partai Perindo dan Surat Nomor 016/B.SD/DPN-PKP/V/2023 yakni surat keterangan atas nama Munita Mustika Dewi diberikan persetujuan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif melalui PDIP. Surat tersebut kemudian digunakan untuk kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Barito Timur.

"Kami sebenarnya tidak masalah di-PAW karena itu kewenangan partai, tapi kami juga tidak bisa menerima jika proses dalam tahap untuk PAW menurut kami melalui cara yang tidak elegan dan melanggar aturan. Jadi kami juga sudah menyampaikan ke mahkamah partai untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya untuk menjadi saran dan rekomendasi kepada ketua umum, dan kami juga menyampaikan agar mahkamah partai menindak dengan mencabut SK kepengurusan DPP PKP Kalteng dan DPK PKP Barito Timur yang terbit tidak melalui hasil Musprov dan Muskab," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan Borneonews masih berupaya meminta tanggapan dari DPK PKP Barito Timur terkait keputusan Mahkamah PKP tersebut, namun belum membuahkan hasil. (BOLE MALO/J)