SUDARSONO menolak ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas kasus kasus sisa utang pembayaran pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung tahun 2007-2010 senilai Rp34,75 miliar.


“Jika saya disebut menggelapkan dana yang dulu dianggarkan untuk pelunasan utang, itu sangat tidak benar. Dana APBD yang dianggarkan untuk rencana pembayaran sebesar Rp34,75 miliar itu sudah melebur atau digunakan untuk pembangunan daerah tahun 2015. Satu lembar uang itu pun saya tidak memegang, apalagi menggunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Sudarsono saat menggelar konferensi pers, Kamis (24/3/2016).


Sudarsono menjelaskan, pemerintah daerah justru tidak berani melunasi utang walaupun dananya sudah dianggarkan sebelumnya, karena berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2014 yang telah disempurnakan menyebutkan, bahwa proyek Segintung itu bermasalah, mulai dari tender fiktif, eskalasi pembangunan yang tidak berdasarkan aturan, hingga adanya temuan kerugian negara sebesar Rp20 miliar.


Sebelum keluar hasil audit BPK pada bulan November 2014, ada keluar putusan sita dari PN Sampit untuk uang Rp34,75 miliar. 

Sementara dari LHP BPK yang terbaru karena ada kerugian negara, maka pemerintah daerah tidak berani membayarkannya.


Otomatis dana yang dianggarkan untuk pembayaran akhirnya tidak terpakai dan masuk kedalam sipla. Selanjutnya pada 2015 dana itu digunakan untuk melaksanakan pembangunan di Seruyan.


“Jika tetap dibayarkan akan menjadi persoalan baru, dan itu akan menjadi tanggungjawab saya selaku bupati. Inilah persoalannya

kenapa saya malah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penggelapan,” jelasnya.


Bahkan, tambah bupati, pembayaran sebelumnya sebesar Rp12 miliar lebih tahun 2011 lalu sudah dinyatakan sebagai temuan oleh BPK.(B-11)