PERTEMUAN lanjutan pasca tuntutan war­ga­ terhadap PT Globalindo Alam Lestari (GAL) yang sudah disepakati saat pertemuan antar warga dan DPRD Kapuas ternyata tidak terjadwal.


Praktis, kondisi ini membu­at warga yang dipimpin Ewaldianson merasa tidak diperhatikan aspirasinya.


“Kita menuntut berapa sebenarnya keluasan PBS GAL sesuai perizinan,” tegas Ewal­di­anson, Kamis (24/3/2016).


Menurut Ewal, bermula dari demo pengerahan masa be­berapa waktu lalu, pihak de­wan sudah menyepakati un­tuk menindaklanjuti aspi­rasinya.


“Namun saat itu tidak ada pim­pinan dewan, maka pene­ri­ma aspirasi berjanji akan menyampaikan ke pimpinan segera mungkin” tegasnya.


“Hari ini harus ada kejelas­an dari dewan, apapun alasanya, tindak lanjut harapan masyarakat harus diproses sesuai aturan” imbuhnya.


Setelah disampaikan aspira­si itu akan menjadi rekomendasi pimpinan dewan disampaikan ke Pemkab Kapuas.


Saat itu Ewal yang didampingi Imak Jamain, menambahkan masalah di PBS ini sangat krodit.


Salah satunya perbedaan ganti rugi lahan milik warga, keluasan lahan yang diizin­kan, perizinan yang dimiliiki perusahaan. Semua bermasalah.


“Kita berharap agar peme­rin­tah, baik pemda maupun dewan bisa bersama-sama menjadi harapan masyarakat,” harapnya.


Dia berharap agar perusaha­an bisa menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab terhadap masyarakat atas lahanya maupun terhadap buruh.


Untuk kawasan GAL yang diduga melebihi ijin sekitar 10.000 Ha di luar izin, maka ini diharapkan segera diklir­kan­ termasuk pembebasan dalam kawasan PBS milik masyarakat.


Sehingga investor bisa be­kerja tenang dan masyarakat mendapat peluang peningkatan ekonomi sebagaimana dihajatkan pemerintan dengan keberadaan investor. (B-6)