PERTEMUAN lanjutan pasca tuntutan warga terhadap PT Globalindo Alam Lestari (GAL) yang sudah disepakati saat pertemuan antar warga dan DPRD Kapuas ternyata tidak terjadwal.
Praktis, kondisi ini membuat warga yang dipimpin Ewaldianson merasa tidak diperhatikan aspirasinya.
“Kita menuntut berapa sebenarnya keluasan PBS GAL sesuai perizinan,” tegas Ewaldianson, Kamis (24/3/2016).
Menurut Ewal, bermula dari demo pengerahan masa beberapa waktu lalu, pihak dewan sudah menyepakati untuk menindaklanjuti aspirasinya.
“Namun saat itu tidak ada pimpinan dewan, maka penerima aspirasi berjanji akan menyampaikan ke pimpinan segera mungkin” tegasnya.
“Hari ini harus ada kejelasan dari dewan, apapun alasanya, tindak lanjut harapan masyarakat harus diproses sesuai aturan” imbuhnya.
Setelah disampaikan aspirasi itu akan menjadi rekomendasi pimpinan dewan disampaikan ke Pemkab Kapuas.
Saat itu Ewal yang didampingi Imak Jamain, menambahkan masalah di PBS ini sangat krodit.
Salah satunya perbedaan ganti rugi lahan milik warga, keluasan lahan yang diizinkan, perizinan yang dimiliiki perusahaan. Semua bermasalah.
“Kita berharap agar pemerintah, baik pemda maupun dewan bisa bersama-sama menjadi harapan masyarakat,” harapnya.
Dia berharap agar perusahaan bisa menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab terhadap masyarakat atas lahanya maupun terhadap buruh.
Untuk kawasan GAL yang diduga melebihi ijin sekitar 10.000 Ha di luar izin, maka ini diharapkan segera diklirkan termasuk pembebasan dalam kawasan PBS milik masyarakat.
Sehingga investor bisa bekerja tenang dan masyarakat mendapat peluang peningkatan ekonomi sebagaimana dihajatkan pemerintan dengan keberadaan investor. (B-6)


