PRODUK hukum dewan mengenai tata beracara untuk anggota DPRD Kota Palangka Raya sudah diparipurnakan, Rabu (23/3/2016).
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD sekaligus juru bicara Panitia Khusus terhadap penyampaian laporan tata beracara, Sugianor menjelaskan Setelah disahkan produk DPRD ini maka pihaknya selaku penegak dan mengatur kinerja alias kehadiran anggota DPRD siap menjalankan sesuai mekanisme dan aturan yang sudah disepakati.
“Kita bakal menjalankan sesuai mekanisme yang kita rapatkan bersama seluruh anggota pansus. Bahkan kita juga bertindak tegas dalam hal ini, bahkan kita tidak main-main untuk menertibkan rekan, baik itu yang malas ngantor dan lain sebagainya. Maka dari itu ini fungsinya produk hukum daerah ini dibentuk,” ucap Sugianor susai menyampaikan laporan.
Sugianor mengatakan, tindakan tegas yang bakal dilakukan BK bila ada anggota DPRD yang tidak hadir secara berturut-turut.
Dia dan anggota BK lainnya segera menyurati partai politik yang mengusung anggota dewan.
Tapi bila anggota DPRD tidak melakukan absen dan kehadiran sebanyak 6 kali berturut-turut, maka bisa dikenai sanksi pemberhentian antarwaktu (PAW).
“Kalau ada kabar dan keterangan namun tidak hadir, itu masih bisa dimaafkan. Kalau tidak ada sama sekali tentunya ada tindakan dari BK. Maka dari itu sekali lagi tata beracara ini dibentuk itu tujuannya,” bebernya.
Dia berharap dengan terbentuknya tata bercara dia yakin kinerja wakil rakyat bakal lebih baik lagi dari sebelumnya. (RO/B-6)


