PRODUK hukum dewan mengenai tata beracara untuk anggota DPRD Kota Palangka Raya sudah diparipurnakan, Rabu (23/3/2016).


Ketua Badan Kehormat­an (BK) DPRD sekaligus juru bicara Panitia Khusus ter­hadap penyampaian la­poran tata beracara, Su­gianor menjelaskan Se­telah disahkan produk DPRD ini maka pihaknya selaku penegak dan meng­atur kinerja alias kehadir­an anggota DPRD siap men­jalankan sesuai mekanis­me dan aturan yang sudah disepakati.


“Kita bakal menjalankan se­suai mekanisme yang kita rapatkan bersama seluruh anggota pansus. Bahkan kita juga bertin­dak­ tegas dalam hal ini, bahkan kita tidak main-main untuk menertibkan­ rekan, baik itu yang malas ngantor dan lain sebagai­nya. Maka dari itu ini fungsinya produk hukum daerah ini dibentuk,” ucap Su­gianor susai menyam­pai­kan laporan.


Sugianor mengatakan, tindakan tegas yang bakal dilakukan BK bila ada anggota DPRD yang tidak hadir secara berturut-tu­rut.

Dia dan anggota BK lainnya segera menyurati par­tai politik yang mengusung­ anggota dewan. 


Tapi bila anggota DPRD tidak melakukan absen dan kehadiran sebanyak 6 ka­li berturut-turut, maka bi­sa dikenai sanksi pem­ber­hentian antarwaktu (PAW).


“Kalau ada kabar dan keterangan namun tidak ha­dir, itu masih bisa dimaafkan. Kalau tidak ada sa­ma sekali tentunya ada tin­dakan dari BK. Maka da­ri itu sekali lagi tata ber­acara ini dibentuk itu tujuannya,”  bebernya.


Dia berharap dengan ter­bentuknya tata bercara­ dia yakin kinerja wakil rakyat bakal lebih baik lagi dari sebelumnya. (RO/B-6)