BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang perempuan berinisial N (35) warga Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap sebuah toko kosmetik di Jalan Mahakam, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas pada tanggal 27 Mei 2023, hingga pemilik usaha mengalami kerugian jutaan rupiah.
Setelah menerima laporan dari korban/penjaga toko tersebut, pihak kepolisian setempat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Hingga akhirnya, aparat kepolisian dari personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Selat dan di backup Unit Resmob Satreskrim Polres Batola meringkus pelaku di perumahan Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana, Batola, Kalsel pada Jumat, 2 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
"Iya, terduga pelaku kasus penipuan dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu, 3 Juni 2023.
Kasat menjelaskan modus operandi aksi tipu-tipu tersebut saat pelaku yang tidak dikenal korban datang ke toko dan memilih serta memesan sejumlah barang kosmetik.
"Tiba-tiba pelaku memberitahukan kepada korban bahwa pelaku hendak ke luar sebentar sambil membawa barang kosmetik tersebut ke luar toko begitu saja," jelasnya.
--page
Pelaku tak kunjung kembali dan korban baru menyadari bahwa pelaku tidak membayar semua pesanan yang telah dibawa oleh pelaku.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 6.285 000 dan melaporkan kejadian ke kepolisian," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan. (DODI RIZKIANSYAH/R)









